Tarif Biaya SLO

SLO atau Sertifikasi Laik Operasi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang dipasang di bangunan pemohon listrik. Biaya mendapatkan SLO ini bervariasi, tergantung kapasitas listrik yang akan dipasang pemohon. SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa pelanggan listrik dan orang-orang di sekitarnya.

PLN wajib mensyaratkan adanya sertifikat kelaikan operasi ini sebagai bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah layak diberi tegangan listrik. Keharusan adanya persyaratan SLO ini, selain didukung oleh peraturan perundangan, juga diperkuat oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi pada bulan September 2015. Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut keluar setelah ada pihak yang mengajukan judicial review menolak SLO sebagai persyaratan penyalaan instalasi listrik.

Biaya untuk mendapatkan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) ini bervariasi, tergantung daya listrik yang ingin dipasang di rumah atau gedung. Nah, agar Anda tidak tertipu, berikut kami sajikan informasi terbaru biaya resmi pengurusan SLO sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 27 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM No. 08 tahun 2017 tentang Harga SLO.

No Daya Per VA Biaya Tertinggi
1 450 Rp0 Rp40.000
3 900 Rp0 Rp60.000
5 1300 Rp0 Rp95.000
7 2200 Rp0 Rp110.000
9 3500 Rp30 Rp105.000
11 4400 Rp30 Rp132.000
13 5500 Rp30 Rp165.000
15 6600 Rp30 Rp198.000
17 7700 Rp30 Rp231.000
19 10600 Rp25 Rp265.000
21 11000 Rp25 Rp275.000
23 13200 Rp25 Rp330.000
25 16500 Rp25 Rp412.500
27 23000 Rp25 Rp575.000
29 33000 Rp20 Rp660.000
31 41500 Rp20 Rp830.000
33 53000 Rp20 Rp1.060.000
35 66000 Rp20 Rp1.320.000
37 82500 Rp15 Rp1.237.500
39 105000 Rp15 Rp1.575.000
41 131000 Rp15 Rp1.965.000
43 147000 Rp15 Rp2.205.000
45 197000 Rp15 Rp2.955.000

Sementara, untuk biaya pemeriksaan dan pengujian untuk daya di atas 197.000 VA, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 27 tahun 2017 adalah sebagai berikut.

No Daya Biaya Tertinggi
1 200 kVA s/d 1 MVA Rp13
2 1,1 MVA s/d 2 MVA Rp11
3 2,1 MVA s/d 3 MVA Rp9
4 3,1 MVA s/d 5 MVA Rp7
5 5,1 MVA s/d12 MVA Rp5
6 12,1 MVA s/d 46 MVA Rp4
7 > 46 MVA Rp3

Untuk mengurus SLO ini, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan pemohon, antara lain mengisi formulir pendaftaran secara lengkap, menyertakan gambar instalasi listrik yang telah terpasang dan fotokopi BP dari PLN, serta membayar biaya pemeriksaan instalasi listrik. Untuk info lebih jelas, silakan mengunjungi Lembaga Inspeksi Teknik terdekat di domisili Anda.

Ada Yang Ingin Anda Tanyakan??

Hubungi Kami